Sosialisasi Indikasi Geografis Tenun Muna Pa’a, Langkah Strategis Lindungi Produk Lokal
Dompu – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima yang diwakili oleh Kepala Bidang Industri dan Perdagangan, H. Sodik, S.Sos, menghadiri kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis Tenun Muna Pa’a yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, bertempat di Aula Kantor Bupati Dompu, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, dewan kerajinan, pegiat tenun, serta stakeholder terkait lainnya.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pemerintah daerah mengenai pentingnya perlindungan Indikasi Geografis terhadap produk unggulan daerah, khususnya Tenun Muna Pa’a sebagai warisan budaya dan identitas khas daerah Bima dan Dompu.
Melalui perlindungan Indikasi Geografis, produk tenun tradisional diharapkan memiliki kepastian hukum, nilai tambah ekonomi, serta daya saing yang lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional. Selain itu, perlindungan ini juga menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas, keaslian, dan keberlanjutan produk budaya lokal.
Diskoperindag Kota Bima menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian dan pengembangan industri kreatif daerah, khususnya sektor kerajinan tenun tradisional yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai Indikasi Geografis, diharapkan para pelaku usaha dan pegiat tenun semakin termotivasi untuk menjaga kualitas produk sekaligus meningkatkan nilai jual Tenun Muna Pa’a sebagai kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Barat.