Sekilas Dinas Koperindag

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima pertama kali dibentuk pada Tahun 2002 sesuai Surat Keputusan Walikota Bima Nomor 07 Tahun 2002. Sejak terbentuknya Dinas Koperasi,Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima tidak pernah mengalami perubahan nomenklatur meskipun telahbeberapa kaliperubahan organisasi secara nasional. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Koperasi,Perindustrian dan Perdagangan Kota Bimadibentuk menjadi Dinas tipe C.Selanjutnyaditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi,Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawahdan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan di bidangKoperasi,Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima.Selain itu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsiperumusan kebijakan di bidangKoperasi,Perindustrian dan Perdagangan;

  1. Pelaksanaan kebijakan di bidangKoperasi,Perindustrian dan Perdagangan;
  2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangKoperasi,Perindustrian dan Perdagangan;
  3. Pelaksanaan administrasi di bidangKoperasi,Perindustrian dan Perdagangan; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.