Sidak Sejumlah Gudang, Diskoperindag Tindak Lanjuti Pengawasan dan Surat Himbauan
Kota Bima – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Ruslan, SE., MM., kembali melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah gudang supplier jagung di wilayah Kota Bima, Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang telah dilakukan sebelumnya pada Rabu, 8 April 2026. Pada pengawasan tersebut, Diskoperindag Kota Bima turut melibatkan unsur Reskrim Polres Bima Kota, Perum Bulog Cabang Bima, serta Asosiasi Petani Penyalur dan Pengusaha Jagung Kota Bima guna memastikan pengawasan berjalan optimal dan transparan.
Setelah kegiatan pengawasan tersebut, Diskoperindag Kota Bima juga telah mengirimkan surat himbauan kepada para pelaku usaha pada Kamis, 9 April 2026, agar segera melakukan tera/tera ulang terhadap alat ukur kadar air jagung yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.
Sidak lanjutan dilakukan di sejumlah gudang dan lokasi usaha perdagangan jagung di kawasan Sambinae, Amahami, Kelurahan Dara, Kelurahan Tanjung, hingga Pelabuhan Bima. Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 pelaku usaha pengguna alat ukur kadar air jagung, tingkat kepatuhan terhadap kewajiban tera/tera ulang masih tergolong rendah.
Berdasarkan hasil pendataan terbaru, hanya sekitar 25 persen pelaku usaha yang telah melakukan tera/tera ulang alat ukur kadar air jagung yang digunakan dalam aktivitas perdagangan. Sementara sekitar 75 persen lainnya masih menggunakan alat ukur yang belum di tera/tera ulang sesuai ketentuan metrologi legal.
Selain itu, dari total 16 unit alat tester kadar air jagung yang terdata di lapangan, sebanyak 4 unit atau sekitar 25 persen telah dilakukan tera/tera ulang untuk tahun 2026. Sedangkan 12 unit lainnya atau sekitar 75 persen masih belum dilakukan tera/tera ulang.
Kepala Diskoperindag Kota Bima, Ruslan, SE., MM., menegaskan bahwa penggunaan alat ukur kadar air jagung yang belum tera/tera ulang berpotensi menimbulkan ketidakakuratan dalam transaksi perdagangan dan dapat merugikan petani maupun pelaku usaha.
“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dan transparansi perdagangan jagung di Kota Bima. Alat ukur kadar air sangat menentukan kualitas dan harga jagung, sehingga harus dipastikan akurat dan sesuai ketentuan metrologi legal,” tegas Ruslan.
Dalam Sidak tersebut, petugas kembali memberikan penegasan dan peringatan langsung kepada para pelaku usaha yang hingga saat ini belum mengindahkan surat himbauan. Diskoperindag Kota Bima menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan metrologi legal bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keakuratan transaksi dan melindungi hak petani maupun konsumen.
Diskoperindag Kota Bima juga menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala guna memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan jagung memenuhi standar metrologi legal yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bima berharap seluruh pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, guna menciptakan iklim perdagangan yang tertib, transparan, dan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para petani jagung di wilayah Bima.