SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN HAK CIPTA, HAK MERK DAN HAK DESAIN, SERTIFIKASI HALAL DAN SERTIFIKASI SNI

Mendaftarkan Hak Cipta dari suatu Merek/Brand/Karya adalah penting untuk melindungi aset kreatif yang kita miliki. Keacuhan dalam mengurus Hak Cipta dapat berujung pada penyesalan terutama ketika Merek/Brand/Karya kita menjadi dikenal luas. Begitupun Sertifikasi Halal dan Sertifikasi SNI merupakan sertifikat yang memberikan tanda bukti bahwa produk yang diperjualbelikan telah memenuhi syarat kehalalan yang ditetapkan oleh fatwa MUI dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut bagi pelaku UMKM yang ingin membuat atau memiliki Hak Cipta, Hak Merk dan Hak Desain, Sertifikasi Halal dan Sertifikasi SNI bisa langsung ke Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima dengan dengan syarat-syarat sebagi berikut:

 a.    Syarat Pendaftaran Hak Cipta:

1.    Isi Formulir (Surat Permohonan dan Pernyataan)

2.    Contoh ciptaan, produk hak terkait atau penggantinya

3.    Surat pernyataan kepemilikan ciptaan (dan) hal terkait

4.    Surat kuasa (bila menggunakan kuasa)

5.    Akte pendirian badan hukum dan KTP

6.    Surat pengalihan hak (bila ada pengalihan)

7.    Membayar biaya (bukti pembayaran/PNPB)

8.    Bukti otentik: contoh untuk tarian yaitu berupa video

 

b.    Syarat Pendaftaran Merk

1.    Isi formulir permohonan merk (surat pernyataan) rangkap 4

2.    KTP

3.    Lapiran logo merk: 9 x 9 cm dengan kertas F4 (hanya merk)

4.    Bukti pembayaran (PNPB)

5.    Surat pernyataan bahwa merk yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain

6.    Surat pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa permohonan berhak atas merk yang bersangkutan (bila pemohon bukan pendesain)

7.    Surat kuasa (bila melalui kuasa/konsultan/HKI)

8.    Bukti prioritas bila menggunakan hak prioritas (pemohon dari luar negeri)

 

c.    Syarat Pendaftaran Sertifikasi Desain Industri

1.    Isi formulir permohonan desain industri (surat pernyataan) rangkap 4

2.    KTP

3.    Lampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industry yang dimohonkan pendaftarannya (kertas ukuran A4, 100-200 gr/m2 untuk lembar uraian 3 rangkap, harus jelas memperlihatkan seluruh bagian desain yang ingin dilindungi)

4.    Bukti pembayaran (PNPB)

5.    Surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain

6.    Surat pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industry yang bersangkutan (bila pemohon bukan pendesain)

7.    Surat kuasa (bila melalui kuasa/konsultan/HKI)

8.    Bukti prioritas bila menggunakan hak prioritas (pemohon dari luar negeri)

 

 d.    Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal

1.    PIRT

2.    TDI

3.    Foto Copy KTP

4.    Mengisi formulir

5.    Denah lokasi

6.    Meterai 6000

7.    Contoh produksi/kemasan

 

e.    Syarat Pendaftaran Sertifikasi SNI

1.    Foto copy akte notaris perusahaan

2.    Foto copy SIUP, TDP, SITU, SIUI (ruang lingkup harus sesuai dengan produk yangdimohonkan)

3.    Foto copy NPWP

4.    Surat pendaftaran merk dari Dirjen HAKI/Sertifikasi Merk

5.    Surat pelimpahan merk atau kerjasama antara pemilik merk dengan pengguna merk (hanya bila merk bukan milik sendiri)

6.    Struktur organisasi perusahaan yang disahkan pimpinan

7.    Surat penunjukan wakil manajemen

8.    Bio data wakil manajemen

9.    Skematis diagram alur proses peroduksi

10.  Daftar induk dokumen sistem manajemen mutu (daftar seluruh prosedur, instruksi kerja dan formulir untuk system manajemen mutu)

11.  Pedoman mutuh yag telah disahkan

12.  Foto copy sertifikat system menajemen mutu (bila ada)

13.  Ilustrasi tata cara pembubuhan tanda SNI dan kode lembaga LSPro BBIHP Makassar (LSPr-018-IDN)

14.  Foto copy laporan atau sertifikat kalibrasi peralatan inspeksi/pengujian (untuk AMDK)

15.  Surat permohonan SPPT SNI (F.OP-01)

16.  Daftar berkas permohonan (F.OP-02)

17.  Formulir permohonan (F.OP-03)

18.  Pengendalian mutu produk (F.OP-04)

19.  Pengendalian bahan baku/penolong (F.OP-05)

20.  Proses produksi dan pengendalian mutu (F.OP-06)

21.  Peralatan produksi (F.OP-07)

22.  Peralatan inspeksi (F.OP-08)

23.  Pernyataan kesesuaian (F.OP-011)

24.  Tanda terima berkas permohonan (F.OP-012)

25.  SIPA/surat ijin/kerjasama dari PDAM atau yang setara lainnya atau surat keterangan kerjasama perusahaan permohonan SPPT SNI dengan perusahaan pemegang SIPA untuk air baku (untuk AMDK)

26.  Sertifikat hasil uji air baku terhadap Permenkes Nomor: 907/Menkes/SK/VII/2002 lampiran II persyaratan air baku (untuk AMDK)

SPT (reakreditasi)