TIGA KOPERASI SYARIAH BERHASIL MEPEROLEH PENGHARGAAN SYARIAH PENGEMBANGAN KAWASAAN BEBAS RIBA DARI GUBERNUR NTB

Riba berasal dari “Är-Riba” yang artinya tambahan atau kelebihan dan secara bahasa maknanya adalah bertambah (Az-Ziyadah) dan berkembang/berbunga. Jadi Riba itu adalah segala bentuk pengambilan tambahan nilai yang dikenakan secara bathil dalam mua’malah, uang maupun makanan baik dalam kadar maupun waktunya. Kawasan Bebas Riba adalah suatu area atau sentra atau lokasi dimana terdapat 75 (tujuh puluh lima) Usaha Mikro Kecil, calon anggota koperasi dan anggota koperasi lainnya dan atau terdapat 2 (dua) atau lebih kelompok masyarakat melakukan transaksi ekonomi, simpanan, pinjaman dan pembiayaan serta sosial ekonomi lainnya dengan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syari’ah atau unit simpan pinjam dan pembiayaan syari’ah koperasi (KSPPS/USPPS-Kop) atau dengan lembaga-lembaga keuangan syari’ah lainnya yang didasarkan kepada prinsip-prinsip syari’ah. Koperasi pelopor kawasan bebas riba adalah koperasi syari’ah yang untuk pertama kali menggerakkan pemberdayaan dan pembinaan kepada anggotanya, calon anggotanya dengan pemberian pinjaman, pembiayaan dan penarikan simpanan mempergunakan prinsip syariah melalui pendekatan kawasan.

Guna memacu dan memotivasi koperasi yang berbasis syari'ah dalam pemberdayaan dan pengembangan kawasan bebas riba, dan berfungsinya koperasi sebagai lembaga ekonomi dan sosial ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan anggota dan masyarakat sesuai dengan prinsip syaariah, perlu diberikan penghargaan bagi koperasi yang mengembangkan pelayanan kepada anggota/calon anggota melalui pendakatan kawasan bebas riba, Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah berdasarkan keputusan Gubernur NTB No. 002.6-759 tahun 2022 akan memberikan penghargaan kepada Koperasi Syariah Pengembangan Kawasan Bebas Riba Tahun 2022.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima yang diwakili oleh Edy Rahman, SE (Pengawas Koperasi-Ahli Muda), Lale Sukmawati (Pengawas Koperasi- Ahli Pertama), Hermansyah, SE (Pendamping Koperasi), Imam Radhillah (Pendamping Koperasi) melakukan koordinasi dan kunjungan lapangan  kepada koperasi yang akan mendapatkan penghargaan.

Adapun nama-nama koperasi penerima penghargaan syariah pengembangan kawasan bebas riba tahun 2022

1. Koperasi Produsen Gema Mandiri Syariah

2. Koperasi Pondok Pesantren Tarbiyatul Mustafid

3. KSPPS Nurul Iman Wal Amal

Ketiga koperasi ini mendapatkan penghargaan berupa uang pembinaan masing-masing Rp. 10.000.00,-