RATUSAN BATANG ROKOK ILEGAL BERHASIL DIAMANKAN
Sebanyak 10 beragam merek rokok ilegal, dengan jumlah sekitar 409 batang rokok di Kota Bima berhasil diamankan. Penyitaan rokok tersebut merupakan bagian dari Operasi Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bima, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Sumbawa, Satuan Pol. PP Kota Bima, Kanit Ekonomi Sat Intelkam Kapolres Bima Kota, BAPPEDALITBANG Kota Bima, Inspektorat Kota Bima, Bagian Hukum Setda Kota Bima dan Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Bima, dalam rangka untuk menekan laju peredaran rokok ilegal.
Petugas telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dan pemberian peringatan kepada pihak yang bersangkutan, sehingga dapat mempersempit laju peredaran rokok ilegal di Kota Bima dengan melakukan penyitaan barang bukti dan pemberian pernyataan berupa surat pernyataan.
Beberapa kriteria rokok ilegal yang berhasil diamankan , mayoritas memiliki kriteria tanpa dilengkapi dengan pita cukai atau polos. Untuk dapat meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok.
Adapun merk rokok ilegal yang telah disita:
1 Rokok Rokok Dalill HITAM PR. Manalagi 74 bks
2 Rokok Rokok Dalill PUTIH PR. Manalagi 97 bks
3 Rokok Rokok Dalilah HITAM PR. Manalagi 56 bks
4 Rokok Rokok Dalilah PUTIH PR. Manalagi 10 bks
5 Nafara PR Indonesia 18 bks
6 R9 CV. PMS Pasuruan 77 bks
7 SP CV 86 36 bks
8 Lois PR Lois 10 bks
9 Sultan Sultan 30 bks
10 Cofe PT Batang Prima Perkasa Indonesia 1 bks
Kedepannya, petugas akan melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang kriteria cukai rokok ilegal kepada masyarakat. Sebab, pedagang rokok diklaim masih banyak yang belum mengerti tentang ciri-ciri cukai rokok ilegal.