Kegiatan Pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan Lainnya (UTTP)
Kota Bima, 02 November 2021 - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi LegaL, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Menteri Perdagangan nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal. Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima melaksanakan kegiatan Pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya (UTTP) di Pasar Amahami.
Pelaksanaan kegiatan Pengawasan Kemetrologian setiap tahunnya akan rutin dilaksanakan terhadap para pelaku usaha yang menggunakan Alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan Lainnya), BDKT dan Satuan Ukuran.
Adapun sasaran pengawasan terhadap alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan Lainnya), BDKT dan Satuan Ukuran seperti timbangan meja, timbangan pegas, timbangan dacin logam, timbangan sentisimal dan timbangan jembatan.
Tujuan dilaksanakan Pengawasan Alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan Lainnya), BDKT dan Satuan Ukuran untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha serta meminimalisir terjadinya kecurangan terhadap Alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan Lainnya), BDKT dan Satuan Ukuran yang dipergunakan pada saat transaksi jual beli oleh pelaku usaha dalam menggunakan Alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan Lainnya), BDKT dan Satuan Ukuran sesuai dengan standard ukuran yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sehingga pelaku usaha maupun konsumen tidak dirugikan.