DINAS KOPERINDAG MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL)
Salah satu faktor penggerak pertumbuhan ekonomi di lingkup Kota Bima adalah adanya pedagang kaki lima (PKL). Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan makin banyaknya para pedagang kaki lima (PKL) sehingga meskipun mendapatkan dampak positif berupa meningkatnya pertumbuhan perekonomian di Kota Bima tetapi juga memiliki dampak negatif berupa banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak sesuai dengan tempat berjualan yaitu berjualan di trotoar maupun di bahu jalan.
Seusai dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima melakukan penataan dan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan pada tempat yang tidak sesuai dengan tempatnya yaitu:
1. Lapangan Serasuba
2. Lapangan Pahlawan Raba
3. Kompleks BRI Cabang Bima
4. Terminal Dara
5. Jalan Gotot Subroto Kelurahan Sadia
6. Amahami (sebelah Utara Mesjid Terapung)
Kegiatan penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL) bertujuan:
1. Mewujudkan adanya tertib lingkungan yang serasi yang meliputi penertiban umum dan kebersihan lingkungan,
2. Terwujudnya lokasi tempat usaha bagi pedagang kaki lima yang sesuai dengan peruntukn tata ruang dan perencanaan kota,
3. Berfungsinya sarana kelengkapan kota yang sesuai dengan fungsinya,
4. Tumbuhnya wirausaha yang tanguh, mandiri dan kuat,
5. Terpenuhinya kebutuhan pembeli/masyarakat sesuai dengan pertumbuhan kota dan gaya hidup masyarakat perkotaan.