Tindak Lanjuti Pengaduan Warga di Media Sosial, Diskoperindag Kota Bima Tertibkan Lapak di Pasar Paruga
KOTA BIMA — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima melalui UPT Sarana Distribusi Perdagangan melaksanakan penertiban lapak pedagang di kawasan Pasar Paruga, Kota Bima, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala UPT Sarana Distribusi Perdagangan Kota Bima, Agustini Budi Hartati, S.H.
Kegiatan tersebut berawal dari pengaduan warga melalui media sosial mengenai kondisi penataan lapak di Pasar Paruga. Menindaklanjuti pengaduan itu, Diskoperindag Kota Bima melalui UPT Sarana Distribusi Perdagangan turun langsung ke lapangan pada hari berikutnya untuk melihat kondisi yang dilaporkan dan melakukan langkah penataan.
Dalam pelaksanaannya, petugas memantau kondisi lapak pedagang, terutama penggunaan ruang berjualan yang berpotensi mempersempit akses jalan dan mengganggu keleluasaan masyarakat saat beraktivitas di kawasan pasar.
Penataan lapak menjadi bagian penting dalam pengelolaan pasar rakyat. Penggunaan ruang yang tertib diharapkan dapat menjaga kelancaran akses pengunjung, mendukung aktivitas jual beli, serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih rapi dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Diskoperindag Kota Bima mendorong para pedagang untuk menempatkan barang dagangan dan sarana berjualan dengan memperhatikan ruang yang tersedia serta tidak mengganggu akses umum. Kerja sama antara pedagang dan pengelola pasar diperlukan agar ketertiban dapat dipertahankan secara berkelanjutan.
Diskoperindag Kota Bima juga menegaskan pentingnya menindaklanjuti masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan fasilitas perdagangan. Partisipasi warga dan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan penataan pasar diharapkan dapat mendukung terciptanya kawasan perdagangan yang tertib, fungsional, dan nyaman bagi seluruh pengguna pasar.