Menyongsong Wajib Halal 18 Oktober 2026, BPJPH dan Diskoperindag Sosialisasikan Sertifikasi Halal kepada Pelaku Usaha Rabadompu Timur

KOTA BIMA — Dalam rangka menyongsong pemberlakuan regulasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima menggelar sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kelurahan Rabadompu Timur, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus mendorong peningkatan mutu dan daya saing produk lokal.

Sosialisasi berlangsung secara interaktif dan diikuti oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Rabadompu Timur. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan pemerintah kelurahan, Bhabinkamtibmas, serta tim pendamping dari BPJPH dan Diskoperindag Kota Bima.

Dalam sosialisasi, tim BPJPH bersama Diskoperindag memberikan pemahaman mengenai pentingnya percepatan kepemilikan sertifikat halal menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Perhatian khusus diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak pada sektor makanan, minuman, produk hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Para pelaku usaha juga diimbau untuk tidak menunda proses pengurusan sertifikasi halal. Pemerintah menyediakan fasilitas dan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk membantu proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.

Percepatan sertifikasi halal diharapkan tidak hanya membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah terhadap produk yang dihasilkan. Produk yang telah memiliki sertifikasi halal diharapkan semakin dipercaya konsumen serta memiliki peluang yang lebih besar untuk bersaing di pasar.

Pemerintah Kelurahan Rabadompu Timur menyambut positif pelaksanaan sosialisasi tersebut. Kolaborasi antara BPJPH, Diskoperindag dan pemerintah kelurahan diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha di wilayah tersebut untuk segera mengurus sertifikasi halal.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi konsultasi dan pendampingan pendaftaran, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh penjelasan secara langsung terkait proses pengajuan sertifikasi halal.

Melalui kegiatan ini, Diskoperindag Kota Bima terus mendorong pelaku UMKM agar semakin siap menghadapi pemberlakuan Wajib Halal sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal.

Dengan semakin dekatnya batas waktu 18 Oktober 2026, pemerintah mengajak para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal dan memanfaatkan pendampingan yang tersedia, sehingga UMKM Kota Bima semakin taat regulasi, dipercaya konsumen dan mampu berkembang secara berkelanjutan.