Diskoperindag Kembali Gelar Pelayanan Sidang Tera dan Tera Ulang di Los Ikan Pasar Amahami

Kota Bima — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima melalui Bidang Perindustrian dan Perdagangan kembali melaksanakan Pelayanan Sidang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di kawasan Los Ikan Pasar Amahami, Kota Bima, Rabu (23/9/2026).

Pelayanan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bima melalui Diskoperindag dalam mewujudkan tertib ukur sekaligus memastikan alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan memberikan hasil pengukuran yang tepat dan sesuai ketentuan.

Pada kegiatan kali ini, petugas melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap timbangan meja yang digunakan oleh para pedagang di Los Ikan Pasar Amahami. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan fungsi timbangan serta ketepatan hasil pengukurannya sebelum digunakan dalam transaksi perdagangan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa sebagian besar timbangan meja yang digunakan pedagang belum layak untuk dilakukan tera ulang. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi oleh usia pemakaian alat yang sudah cukup lama serta kondisi lingkungan penggunaannya di kawasan perdagangan ikan, yang dalam aktivitas sehari-hari bersentuhan dengan air, sisa-sisa ikan, dan lingkungan yang memerlukan perawatan alat ukur secara lebih intensif.

Berdasarkan hasil pelayanan, sekitar 75 persen timbangan meja dinyatakan batal untuk dilakukan tera ulang, sedangkan sekitar 25 persen dinyatakan layak dan dapat dilakukan tera ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terhadap timbangan yang dinyatakan layak, petugas memberikan tanda atau stiker tera tahun 2026 sebagai penanda bahwa alat ukur tersebut telah mendapatkan pelayanan tera dan tera ulang.

Sementara itu, kepada para pemilik UTTP yang dinyatakan tidak layak, petugas memberikan saran agar tidak lagi menggunakan alat tersebut untuk kegiatan transaksi dan segera mereparasi atau menggantinya dengan unit timbangan yang baru yang memenuhi ketentuan dan dapat memberikan hasil pengukuran yang tepat.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, Ruslan, S.E., M.M., mengatakan bahwa pelayanan tera dan tera ulang yang dilaksanakan secara rutin merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam menjaga tertib ukur di tengah aktivitas perdagangan masyarakat.

“Pelayanan tera dan tera ulang ini kita lakukan secara rutin setiap tahun untuk memastikan alat ukur yang digunakan pedagang masih layak dan memberikan hasil pengukuran yang tepat. Untuk timbangan yang sudah tidak layak, kami menyarankan agar pemilik UTTP untuk segera mereparasi atau menggantinya dengan unit baru sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam transaksi dengan konsumen,” ujar Ruslan.

Ia juga menekankan pentingnya perawatan alat ukur, terutama bagi pedagang yang menggunakan timbangan dalam lingkungan kerja yang cukup berat seperti di kawasan Los Ikan.

“Kondisi lingkungan perdagangan ikan memang membutuhkan perhatian lebih terhadap kebersihan dan perawatan timbangan. Karena itu, selain memastikan alat tersebut ditera, kami juga mengimbau pedagang untuk menjaga dan merawat timbangan agar tetap berfungsi dengan baik,” tambahnya.

Menurut Ruslan, penggunaan alat ukur yang layak merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan transaksi perdagangan yang tertib, tepat dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak, baik pedagang maupun konsumen.

Pelayanan Sidang Tera dan Tera Ulang di Los Ikan Pasar Amahami menjadi bagian dari komitmen Diskoperindag Kota Bima untuk terus memberikan pelayanan metrologi legal secara berkala di berbagai pusat aktivitas perdagangan.

Melalui kegiatan tersebut, Diskoperindag mendorong para pelaku usaha untuk menggunakan UTTP yang memenuhi ketentuan serta secara berkala melakukan pemeriksaan, perawatan dan tera ulang sesuai jadwal. Dengan demikian, budaya tertib ukur dapat terus diperkuat dalam aktivitas perdagangan di Kota Bima.