Rutin Setiap Tahun, Diskoperindag Kembali Gelar Pelayanan Sidang Tera dan Tera Ulang di Pasar Amahami
Kota Bima — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima melalui Bidang Perindustrian dan Perdagangan kembali melaksanakan Pelayanan Sidang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Amahami, Kota Bima, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan ini merupakan pelayanan rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bima melalui Diskoperindag untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan memenuhi ketentuan dan memberikan hasil pengukuran yang tepat.
Pada pelaksanaan pelayanan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap timbangan meja yang digunakan oleh para pedagang di Pasar Amahami. Timbangan yang dinyatakan layak digunakan diberikan tanda/stiker tera tahun 2026 sebagai penanda bahwa alat ukur tersebut telah mendapatkan pelayanan tera dan tera ulang.
Sementara itu, terhadap timbangan yang dinilai sudah tidak layak digunakan, petugas memberikan saran kepada pemiliknya agar segera mengganti dengan timbangan baru yang memenuhi ketentuan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketepatan hasil pengukuran dalam setiap transaksi antara pedagang dan konsumen.
Kegiatan pelayanan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Diskoperindag Kota Bima, H. Sodik, S.Sos. Bersama tim, turut memantau proses pemeriksaan dan pelayanan terhadap alat ukur milik pedagang.
H. Sodik menyampaikan bahwa pelayanan sidang tera dan tera ulang yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib ukur di lingkungan pasar.
“Pelayanan sidang tera dan tera ulang ini rutin kita laksanakan setiap tahun. Tujuannya untuk memastikan timbangan yang digunakan pedagang tetap layak dan hasil pengukurannya tepat, sehingga transaksi antara pedagang dan konsumen dapat berlangsung sesuai ketentuan,” ujar H. Sodik.
Ia juga mengimbau para pedagang untuk selalu memperhatikan kondisi alat ukur yang digunakan. Apabila timbangan sudah tidak layak atau mengalami kerusakan, pedagang diharapkan segera menggantinya agar tidak mengganggu ketepatan pengukuran dalam transaksi.
Melalui Pelayanan Sidang Tera dan Tera Ulang yang dilaksanakan secara berkala, Diskoperindag Kota Bima terus mendorong terciptanya tertib ukur sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan dalam kegiatan perdagangan di pasar.