Tera Ulang di SPBU Taman Ria, Diskoperindag Kota Bima Pastikan Pengukuran BBM Akurat
KOTA BIMA — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima melalui tim pengawasan metrologi kembali melaksanakan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pada pompa ukur BBM di SPBU Taman Ria, Kota Bima, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, Ruslan, SE., MM., bersama tujuh orang tim pengawas/tera dan tera ulang. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran pada pompa ukur BBM sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan melalui pemeriksaan visual, uji tera, dan uji tera ulang terhadap pompa ukur BBM yang digunakan di SPBU Taman Ria.
26 Nozzle Pompa Ukur BBM Diperiksa

Dari hasil kegiatan, sebanyak 26 nozzle pompa ukur BBM dilakukan tera ulang. Nozzle tersebut terdiri atas:
- 4 nozzle Solar;
- 2 nozzle Pertamina DEX;
- 8 nozzle Pertamax; dan
- 12 nozzle Pertalite.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh 26 nozzle dalam kondisi baik dan memenuhi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).
Selain memastikan ketepatan pengukuran, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi tanda jaminan dan kemungkinan adanya perangkat tambahan yang dapat memengaruhi hasil pengukuran.
Dari hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan pada pompa ukur BBM yang diperiksa. Kawat segel pada tanda jaminan masing-masing dispenser juga masih dalam kondisi tidak terputus.
Tim turut memastikan tidak terdapat pemasangan alat tambahan berupa rangkaian elektronik Printed Circuit Board (PCB) pada pompa ukur BBM yang diperiksa.
Pastikan Hak Konsumen Terlindungi
Kepala Diskoperindag Kota Bima, Ruslan, SE., MM., mengatakan kegiatan tera dan tera ulang merupakan bagian penting dari pengawasan metrologi legal untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memberikan hasil pengukuran yang benar.
“Tera dan tera ulang ini penting untuk memastikan pompa ukur BBM yang digunakan dalam transaksi berada dalam kondisi baik dan hasil pengukurannya sesuai ketentuan. Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaku usaha,” ujar Ruslan.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif agar penggunaan alat ukur dalam kegiatan perdagangan senantiasa memenuhi ketentuan metrologi legal.
Kegiatan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Diskoperindag Kota Bima akan terus melaksanakan pengawasan dan pelayanan tera serta tera ulang terhadap UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan, termasuk pompa ukur BBM, guna memastikan masyarakat memperoleh hak atas ukuran yang benar dan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.