Pastikan Ketepatan Takaran BBM, Diskoperindag Lakukan Tera Ulang di SPBU Amahami

Kota Bima — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) berupa pompa ukur BBM di SPBU Amahami, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Ruslan, SE., MM., bersama Tim Metrologi Legal Diskoperindag Kota Bima. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memberikan hasil pengukuran yang benar dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap pompa ukur BBM pada dispenser SPBU Amahami, termasuk nozzle yang digunakan untuk menyalurkan sekaligus mengukur volume BBM yang diterima konsumen.

Dari keseluruhan objek pemeriksaan yang berjumlah 22 nozzle. 18 nozzle dilakukan tera ulang, sementara 4 nozzle dinyatakan batal karena rusak. 18 nozzle tersebut terdiri atas:

  • 6 nozzle Solar;
  • 2 nozzle Pertamax; dan
  • 10 nozzle Pertalite.

Pemeriksaan meliputi kondisi fisik dan kelengkapan alat, tanda tera, serta pengujian hasil pengukuran untuk memastikan volume BBM yang dikeluarkan berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).

Hasil Pemeriksaan Memenuhi Ketentuan

Berdasarkan hasil pengujian, seluruh nozzle yang dilakukan tera ulang memenuhi ketentuan BKD.

Selain pengujian hasil pengukuran, tim memeriksa tanda tera pada pompa ukur. Hasilnya, kawat segel masih dalam kondisi baik dan tidak ditemukan segel yang terputus.

Pemeriksaan juga tidak menemukan adanya pemasangan alat atau rangkaian elektronik tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) yang dapat memengaruhi hasil pengukuran.

Dengan hasil tersebut, pada saat pemeriksaan dilaksanakan tidak ditemukan indikasi penyimpangan yang memengaruhi kebenaran hasil pengukuran pada nozzle yang diuji.

Kepala Diskoperindag Kota Bima, Ruslan, SE., MM., mengatakan bahwa kegiatan tera dan tera ulang merupakan bagian dari pelaksanaan metrologi legal untuk memberikan kepastian ukuran dalam transaksi perdagangan.

“Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan BBM sesuai dengan takaran yang dibayarkan. Karena itu, pompa ukur BBM harus selalu berada dalam kondisi baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Ruslan.

Menurutnya, metrologi legal tidak semata-mata berkaitan dengan pemeriksaan teknis alat ukur, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi.

“Hasil pemeriksaan hari ini menunjukkan bahwa alat ukur yang diuji memenuhi batas kesalahan yang diizinkan. Ini merupakan hal yang positif. Namun, pengawasan tetap perlu dilakukan secara berkala agar alat ukur yang digunakan dalam transaksi senantiasa memenuhi ketentuan,” tambahnya.

Kegiatan tera dan tera ulang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Diskoperindag Kota Bima akan terus memberikan pelayanan dan melaksanakan pengawasan metrologi legal terhadap UTTP yang digunakan dalam kegiatan perdagangan, termasuk pompa ukur BBM.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berupaya memperkuat tertib ukur, memberikan kepastian kepada konsumen, serta mendorong terciptanya transaksi perdagangan yang jujur, transparan, dan berkeadilan di Kota Bima.