Diskoperindag Kota Bima Perkuat Literasi Koperasi Syariah bagi Majelis Taklim

Kota Bima — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Bima melaksanakan kegiatan sosialisasi koperasi berbasis syariah kepada ibu-ibu Majelis Taklim se-Kota Bima, Kamis (3/9/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor BKPSDM Kota Bima.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai koperasi syariah sekaligus mendorong pemanfaatan koperasi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalam kegiatan tersebut juga dibahas pembinaan dan evaluasi pembiayaan bagi kelompok Majelis Taklim di Kota Bima. Dalam kegiatan tersebut, Diskoperindag Kota Bima diwakili oleh Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, H. Sirajuddin, S.Sos.

Dorong Koperasi Berbasis Syariah

Koperasi berbasis syariah pada dasarnya menggabungkan prinsip koperasi dengan prinsip ekonomi Islam, dengan mengedepankan nilai keadilan, kemitraan, transparansi, amanah, tolong-menolong (ta'awun), dan kebermanfaatan.

Melalui sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman bahwa koperasi syariah tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan pemberdayaan. Koperasi dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, mengembangkan usaha produktif, memperkuat UMKM, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, H. Sirajuddin, S.Sos, menyampaikan bahwa penguatan pemahaman masyarakat terhadap koperasi syariah penting dilakukan agar masyarakat dapat mengenal model pembiayaan dan pengelolaan usaha yang lebih transparan, produktif, serta sesuai dengan prinsip syariah.

Koperasi Syariah sebagai Sarana Pemberdayaan

Dalam materi sosialisasi, koperasi syariah dipaparkan memiliki peran sebagai lembaga ekonomi anggota, lembaga pembiayaan berbasis akad syariah, sekaligus sarana pemberdayaan ekonomi melalui pembiayaan, pelatihan, pendampingan, dan pemasaran.

Sejumlah akad yang dapat digunakan dalam kegiatan koperasi syariah antara lain mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, qardh, dan wakalah, sesuai dengan karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan pelaku usaha kecil, untuk memperoleh akses pembiayaan sekaligus pendampingan dalam mengembangkan kegiatan usaha.

Koperasi juga didorong agar tidak hanya berperan sebagai penyedia pembiayaan, tetapi menjadi mitra pengembangan usaha anggota, mulai dari peningkatan kemampuan manajemen, pembukuan, pemasaran digital, pengemasan, sertifikasi halal, perizinan, hingga pengembangan pasar.

Perkuat Ekonomi Masyarakat melalui Koperasi

Diskoperindag Kota Bima memandang kelompok Majelis Taklim memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat apabila didukung dengan literasi, akses pembiayaan, pendampingan, dan pengembangan usaha yang tepat.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong lahirnya semakin banyak kegiatan ekonomi produktif di lingkungan masyarakat, sekaligus memperkuat pemanfaatan koperasi sebagai wadah usaha bersama yang berorientasi pada kesejahteraan anggota.

Ke depan, pengembangan koperasi syariah juga perlu dibarengi dengan penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi pengurus dan pengelola, tata kelola yang transparan dan akuntabel, digitalisasi, pengawasan syariah, serta pengembangan pembiayaan yang berorientasi pada usaha produktif.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, MES, koperasi, Majelis Taklim, dan masyarakat, Diskoperindag Kota Bima berharap koperasi berbasis syariah dapat semakin berkembang sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi dan mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih mandiri, produktif, dan sejahtera.

Koperasi Syariah Kuat, Ekonomi Umat Tumbuh, Kota Bima Semakin Berdaya.