Diskoperindag Lakukan Pengawasan Koperasi dan Sosialisasi Permenkop Nomor 8 Tahun 2023
Kota Bima – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima melalui Bidang Koperasi dan UMKM melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mandiri Utama sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, H. Sirajuddin, S.Sos., bersama tim pengawas koperasi Diskoperindag Kota Bima dan diikuti oleh pengurus serta pengelola KSP Mandiri Utama.
Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan untuk memastikan koperasi menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam sesuai prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan penting dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2023, antara lain kewajiban tata kelola usaha simpan pinjam, pengelolaan risiko, pencatatan dan pelaporan keuangan, perlindungan anggota, serta ketentuan mengenai penetapan suku bunga pinjaman.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, H. Sirajuddin, S.Sos., menyampaikan bahwa pengurus koperasi perlu memahami regulasi terbaru agar pengelolaan koperasi berjalan sehat, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan usaha simpan pinjam sangat penting untuk menjaga kepercayaan anggota serta memperkuat keberlanjutan koperasi.
Beliau juga menekankan bahwa koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai wadah pemberdayaan anggota yang harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan pengawasan dan sosialisasi ini, Diskoperindag Kota Bima berharap KSP Mandiri Utama semakin tertib administrasi, mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, serta menjadi koperasi yang sehat dan berdaya saing.
Diskoperindag Kota Bima berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, pembinaan, dan pendampingan terhadap koperasi di wilayah Kota Bima guna mewujudkan gerakan koperasi yang kuat, sehat, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan anggotanya.