Klinik Industri Diskoperindag Kota Bima Dampingi Legalitas IKM Pangan dan Dorong Inovasi Industri Tenun Lokal

Kota Bima – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima melalui Klinik Industri Bidang Perindustrian dan Perdagangan terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) melalui kegiatan pendampingan legalitas usaha dan pengembangan inovasi industri lokal. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026 di beberapa lokasi di wilayah Kota Bima.

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah pendampingan kepada IKM pangan Kue Cakar Ayam Miftahul Jannah di Kelurahan Penaraga. Pendampingan difokuskan pada fasilitasi pengurusan legalitas usaha, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan Sertifikat Label Halal.

Melalui pendampingan ini, pelaku usaha diberikan bimbingan mengenai tahapan pengurusan perizinan, kelengkapan administrasi, serta pentingnya legalitas usaha dalam meningkatkan daya saing produk pangan lokal. Legalitas tersebut diharapkan dapat memperluas akses pemasaran, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.

Selain pendampingan legalitas usaha pangan, tim Klinik Industri juga melakukan kunjungan ke IKM Nursakura di Kelurahan Rabadompu Timur, yang bergerak di bidang industri tenun tradisional. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat secara langsung proses produksi serta inovasi Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) yang dikembangkan oleh pelaku industri setempat.

Diskoperindag Kota Bima menilai inovasi ATBM tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan produktivitas penenun tanpa meninggalkan nilai budaya dan kearifan lokal tenun Bima. Inovasi alat produksi lokal menjadi salah satu bentuk kreativitas masyarakat yang perlu terus didorong agar industri tenun mampu berkembang lebih kompetitif.

Dalam kesempatan yang sama, tim juga memberikan pendampingan teknis terkait penyusunan materi promosi dan katalog produk UMKM tenun yang akan dipersiapkan untuk mengikuti kegiatan pameran. Pendampingan ini bertujuan membantu pelaku usaha menampilkan produk secara lebih profesional sehingga memiliki nilai tambah dalam promosi dan pemasaran.

Kepala Diskoperindag Kota Bima menegaskan bahwa Klinik Industri hadir sebagai pusat layanan pendampingan bagi pelaku IKM dan UMKM, mulai dari aspek legalitas, peningkatan kapasitas usaha, inovasi produk, hingga penguatan pemasaran.

Diskoperindag Kota Bima berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha lokal agar mampu tumbuh menjadi industri yang legal, inovatif, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian masyarakat Kota Bima.