Diskoperindag Lakukan Pendataan dan Pembinaan Terkait UTTP kepada Pedagang di Pasar Amahami

Kota Bima – Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima melaksanakan kegiatan pengawasan, pembinaan, dan pendataan potensi Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Amahami pada Selasa, 28 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan, H. Sodik, S.Sos., bersama Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, H. Sirajuddin, S.Sos., serta didampingi jajaran staf Diskoperindag Kota Bima. Keterlibatan dua bidang dalam kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi internal karena tugas pengawasan perdagangan dan pembinaan pelaku usaha memiliki keterkaitan yang erat.

Pendataan UTTP dilakukan sebagai bagian dari program pemutakhiran data berkala setiap setahun sekali. Data tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan tera ulang terhadap alat timbang yang digunakan para pedagang, sehingga ketepatan ukuran dan timbangan dapat terjamin sesuai ketentuan metrologi legal.

Selain pendataan, tim Diskoperindag juga memberikan pembinaan langsung kepada pedagang pengguna alat timbang. Pembinaan dilakukan tidak hanya dari aspek teknis perdagangan, tetapi juga melalui pendekatan moral dan kerohanian agar tumbuh kesadaran untuk berdagang secara jujur dan bertanggung jawab.

Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, H. Sirajuddin, S.Sos., menyampaikan pendekatan kerohanian kepada para pedagang pengguna alat timbang. Beliau mengingatkan bahwa dalam ajaran agama terdapat beberapa perilaku yang dapat memperberat proses hisab kubur, antara lain tidak menjaga lisan, berlaku curang dalam timbangan, serta tidak menjaga hubungan silaturahmi. Kecurangan dalam timbangan dapat terjadi karena kesengajaan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar maupun karena penggunaan alat timbang yang sudah tidak layak pakai. Oleh karena itu, para pedagang diimbau untuk senantiasa menjaga kejujuran dalam berdagang, menggunakan timbangan yang sesuai standar, serta memelihara hubungan baik dengan sesama.

Tim juga melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi fisik alat timbang yang digunakan di pasar. Timbangan yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak pakai nantinya akan di tera ulang sesuai periode tahun berjalan serta diberikan stiker tanda tera sebagai bukti telah memenuhi ketentuan. Sementara itu, timbangan yang sudah rusak atau tidak memenuhi standar disarankan untuk diganti dengan alat yang baru agar tidak merugikan konsumen maupun pedagang sendiri.

Kegiatan pendataan ini sekaligus bertujuan mempermudah pelaksanaan tera ulang pada periode berikutnya karena data kepemilikan dan lokasi penggunaan alat timbang telah terdokumentasi dengan baik.

Diskoperindag Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan guna mewujudkan perdagangan yang tertib, adil, dan terpercaya. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta budaya niaga yang jujur serta perlindungan yang lebih baik bagi konsumen maupun pelaku usaha di pasar rakyat Kota Bima.