Pemkot Bima Perkuat Pengawasan LPG 3 Kg di Kelurahan Jatibaru Melalui Rapat Koordinasi dan Pembinaan
Kota Bima – Dalam rangka memastikan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan pemerintah, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima bersama Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Bima kembali melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kilogram di Aula Kantor Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bima Cahyadi, S.Pt., M.M., Camat Asakota, Lurah Jatibaru, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, para Ketua RW dan RT, perwakilan Diskoperindag Kota Bima Thamrin, S.E., serta seluruh pemilik pangkalan LPG 3 kilogram yang beroperasi di wilayah Kelurahan Jatibaru.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa Kelurahan Jatibaru saat ini memiliki 7 pangkalan LPG 3 kilogram yang melayani kebutuhan masyarakat di wilayah kelurahan. Dengan jumlah pangkalan tersebut, pemerintah menilai pengawasan distribusi perlu dilakukan secara terpadu agar LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh rumah tangga sasaran, pelaku usaha mikro, serta kelompok penerima manfaat lainnya sesuai regulasi pemerintah.
Rapat koordinasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, aparat keamanan, pengelola pangkalan, dan tokoh masyarakat. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan setiap persoalan distribusi LPG dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan secara cepat dan tepat.
Pada kesempatan tersebut, pemerintah kembali mengingatkan bahwa pangkalan LPG 3 kilogram wajib menyalurkan gas bersubsidi sesuai ketentuan, tidak menjual kepada pengecer, tidak melakukan penimbunan, serta menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Peran Ketua RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah kelurahan juga ditekankan sebagai bagian penting dalam pemantauan distribusi LPG di lingkungan masing-masing.
Selain aspek pengawasan, pembahasan turut menyoroti pentingnya validasi dan pembaruan data penerima LPG bersubsidi. Akurasi data dinilai sangat menentukan ketepatan sasaran distribusi, sehingga koordinasi antara pangkalan dan pemerintah kelurahan perlu terus diperkuat agar data penerima sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Dialog yang berlangsung secara terbuka memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan berbagai masukan dan kondisi distribusi LPG di wilayah Jatibaru. Berbagai aspirasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan sistem pengawasan dan penyaluran LPG bersubsidi di Kota Bima.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kelurahan Jatibaru menandatangani Surat Pernyataan Komitmen yang berisi kesanggupan menjalankan distribusi sesuai ketentuan, menjaga transparansi penyaluran, dan siap menerima sanksi apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Diskoperindag Kota Bima berharap kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan di setiap kelurahan dapat memperkuat sistem distribusi LPG 3 kilogram hingga tingkat lingkungan. Melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, pengelola pangkalan, dan masyarakat, subsidi energi pemerintah diharapkan dapat dinikmati secara adil oleh masyarakat yang benar-benar berhak serta mendukung stabilitas sosial dan ekonomi di Kota Bima.