Diskoperindag Kota Bima Bersama BPOM Perkuat Kesadaran Keamanan Pangan di Pasar Amahami

Kota Bima – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan pangan, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta UPT Pasar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keamanan Pangan kepada Komunitas Pasar Amahami, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha, pedagang, serta komunitas pasar mengenai pentingnya keamanan pangan, sehingga mampu berperan aktif dalam mengawasi produk pangan yang beredar di pasar rakyat sekaligus menerapkan cara peredaran pangan olahan yang baik.

Kepala UPT Pasar bersama tim Diskoperindag dan BPOM mengajak seluruh komunitas pasar untuk menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan lingkungan pasar yang sehat, aman, dan bebas dari pangan maupun produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, BPOM memberikan berbagai materi edukasi, salah satunya mengenai penggunaan antibiotik yang bijak dan sesuai resep dokter. Masyarakat juga diingatkan agar tidak membuang antibiotik yang sudah kedaluwarsa maupun sisa obat sembarangan karena dapat mencemari lingkungan serta memicu terjadinya resistensi antimikroba, yang menjadi salah satu tantangan serius dalam dunia kesehatan.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai bahaya kosmetik ilegal, yaitu produk yang tidak memiliki izin edar BPOM atau mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas produk kosmetik sebelum membeli maupun menggunakannya.

Materi sosialisasi juga mencakup pengenalan terhadap obat tradisional atau jamu yang mengandung bahan kimia obat, tidak memiliki izin edar, maupun menggunakan izin edar palsu. BPOM menegaskan bahwa masyarakat harus lebih cermat dalam memilih produk obat tradisional agar terhindar dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Tidak hanya itu, peserta diperkenalkan dengan berbagai bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan, seperti formalin, boraks, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow, beserta dampak negatifnya bagi kesehatan apabila dikonsumsi secara terus-menerus.

Sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat, BPOM juga mengajarkan cara mudah memeriksa keaslian nomor izin edar BPOM melalui situs resmi BPOM. Dengan memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat dapat memastikan legalitas produk yang akan dibeli hanya melalui pencarian sederhana di internet.

Untuk memperkuat penyebaran informasi, tim BPOM bersama Diskoperindag Kota Bima turut memasang pamflet edukasi keamanan pangan di sejumlah titik strategis di kawasan Pasar Amahami agar informasi mengenai keamanan pangan dapat terus diakses dan dipahami oleh pedagang maupun masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Diskoperindag Kota Bima berharap terbangun budaya sadar keamanan pangan di lingkungan pasar rakyat. Dengan meningkatnya pengetahuan dan partisipasi seluruh komunitas pasar, diharapkan peredaran pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, dan produk konsumsi lainnya dapat semakin terjamin keamanannya sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai konsumen.