Pastikan LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Pemerintah Kota Bima Gelar Rapat Koordinasi di Kelurahan Sarae
Kota Bima – Dalam upaya memastikan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi berjalan tepat sasaran, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima bersama Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Bima kembali menggelar Rapat Koordinasi dan Pembinaan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kilogram di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bima, Cahyadi, S.Pt., M.M., Sekretaris Camat Rasanae Barat, Lurah Sarae, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, para Ketua RW dan RT, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Diskoperindag Kota Bima, H. Sodik, S.Sos., Agen Bimatama Migas, Agen Bintang Pribumi, serta seluruh pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di wilayah Kelurahan Sarae.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Kelurahan Sarae memiliki 24 pangkalan LPG 3 kilogram yang menjadi titik distribusi bagi masyarakat. Kelurahan Sarae sendiri terbagi menjadi 6 Rukun Warga (RW) dan 18 Rukun Tetangga (RT), Oleh karena itu, pengawasan distribusi perlu dilakukan secara bersama-sama agar LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh rumah tangga sasaran, pelaku usaha mikro, serta sektor lain yang memang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Melalui forum diskusi, peserta rapat menegaskan larangan pengalihan atau penjualan LPG 3 kilogram kepada pengecer maupun pihak lain yang berpotensi menjual kembali tabung bersubsidi. Seluruh pemilik pangkalan diharapkan mematuhi ketentuan distribusi yang berlaku, sementara RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas diharapkan turut aktif melakukan monitoring terhadap penyaluran LPG di wilayah masing-masing guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Rapat juga membahas mekanisme penetapan kuota LPG bersubsidi yang ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan kelompok pengguna, seperti rumah tangga, usaha mikro, dan sektor pertanian. Oleh karena itu, penambahan kuota hanya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Salah satu perhatian utama dalam rapat adalah pentingnya validasi data penerima LPG bersubsidi. Peserta mengungkapkan masih ditemukannya kendala berupa penggunaan data KTP yang sama di pangkalan berbeda maupun masyarakat yang mengambil LPG di luar pangkalan yang menjadi wilayah pelayanannya. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi akurasi data distribusi serta pemerataan alokasi LPG bersubsidi.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah kelurahan bersama RT, RW, dan pemilik pangkalan didorong untuk memperkuat koordinasi dalam pendataan penerima LPG 3 kilogram. Pangkalan juga diharapkan secara rutin melaporkan data penyaluran kepada pemerintah kelurahan sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, sejumlah Ketua RT menyampaikan usulan agar alokasi LPG dapat disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing lingkungan, mengingat terdapat perbedaan kebutuhan antarwilayah. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam upaya penyempurnaan data dan pengawasan distribusi LPG bersubsidi.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kelurahan Sarae menandatangani Surat Pernyataan yang memuat komitmen untuk menyalurkan LPG sesuai ketentuan yang berlaku, tidak menjual kepada pengecer, tidak melakukan penimbunan, menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), serta siap diawasi oleh pemerintah kelurahan bersama unsur RT, RW, aparat keamanan, dan instansi terkait. Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Diskoperindag Kota Bima berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, aparat keamanan, pengelola pangkalan, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga sistem distribusi LPG 3 kilogram semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran. Melalui pengawasan yang berkelanjutan, subsidi pemerintah diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.