Diskoperindag Kota Bima Tegas: Toko Membandel Disegel

Kota Bima - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko di kompleks pertokoan Pasar Senggol, Rabu (1/4).

Penyegelan ini merupakan bentuk tindakan konkret pemerintah daerah terhadap para pedagang pengguna kios/toko milik Pemerintah Kota Bima yang tidak taat dalam memenuhi kewajibannya. Sebelum tindakan tegas ini diambil, Diskoperindag telah melakukan tahapan pembinaan secara persuasif, mulai dari teguran pertama, kedua, hingga ketiga.

Kepala Diskoperindag Kota Bima, Ruslan, SE., MM., menjelaskan bahwa langkah penyegelan bukanlah tujuan akhir, melainkan upaya untuk menegakkan kedisiplinan dan keadilan dalam pengelolaan aset daerah.

“Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pedagang yang memiliki itikad baik. Jika kewajiban segera dipenuhi, maka segel akan dibuka kembali dan pedagang dapat kembali beraktivitas seperti biasa,” ujarnya.

Namun demikian, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan para pedagang tidak menunjukkan itikad baik maupun melakukan komunikasi dengan pemerintah, maka kios atau toko tersebut akan ditarik dan ditawarkan kepada pedagang lain yang siap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diskoperindag mencatat bahwa pada tahun 2025, realisasi PAD menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Diskoperindag serta dukungan aktif Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah.

Melalui tindakan ini, Pemerintah Kota Bima berharap tercipta tata kelola pasar yang lebih tertib, adil, dan berkontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah.