Dorong Legalitas Usaha, Diskoperindag Fasilitasi Pendaftaran Merek bagi IKM Lokal
Kota Bima — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima melalui Klinik Industri terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penguatan legalitas dan daya saing pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pendampingan pendaftaran merek bagi pelaku usaha lokal.
Selasa (17/3), Diskoperindag Kota Bima melaksanakan kegiatan pendampingan pendaftaran merek terhadap dua IKM, yakni IKM Mbojo Honey dan IKM Sama Bakery dan Noura.
IKM Mbojo Honey milik Fitriani mendaftarkan merek “Carupoda” untuk produk industri roti dan kue. Sementara itu, IKM Sama Bakery dan Noura milik Ellen Normalasari turut didampingi dalam pendaftaran merek usaha dengan nama yang sama, sekaligus melakukan pendaftaran merek untuk toko bahan kue dengan nama “Arawali”.
Sebelumnya, kedua IKM tersebut juga telah mendapatkan pendampingan dari Diskoperindag Kota Bima dalam proses pengurusan Sertifikat Halal, yang saat ini telah berhasil diterbitkan.
Koordinator Klinik Industri, Rubia Minasari, SE., menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan bagi pelaku IKM, agar produk yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Melalui Klinik Industri, kami terus mendorong pelaku IKM untuk memiliki legalitas usaha yang lengkap, mulai dari sertifikasi halal hingga pendaftaran merek. Ini penting agar produk lokal mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan para pelaku IKM di Kota Bima semakin sadar akan pentingnya perlindungan merek sebagai identitas usaha, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.