Tim Gabungan Lakukan Sidak Alih Fungsi Pabrik Es dan Aktivitas Bongkar Muat Ikan di Bonto

Kota Bima – Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polresta Bima Kota, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, serta Kantor Syahbandar Bima melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan Bonto, Teluk Bima, Selasa (10/3).

Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap laporan terkait dugaan alih fungsi pabrik es balok yang dijadikan sebagai tempat bongkar muat ikan, termasuk penggunaan gudang pendingin (cold storage) serta adanya aktivitas penimbunan atau reklamasi laut di sekitar lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan peninjauan langsung di lapangan untuk melihat kondisi operasional serta memastikan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh pelaku usaha. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari proses pendampingan terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Dari hasil peninjauan, tim gabungan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para nelayan agar tidak menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat bongkar muat ikan yang bersifat ilegal. Pemerintah telah menyediakan fasilitas resmi untuk aktivitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Bima dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), sehingga aktivitas tersebut diharapkan dapat dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan secara resmi.

DLH Kota Bima dalam kesempatan tersebut juga menyoroti aspek dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), termasuk UKL dan UPL, serta meninjau terkait timbunan reklamasi di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan DLH, timbunan reklamasi yang ada merupakan bagian dari kesepakatan antara Pemerintah Kota Bima dan masyarakat setempat yang dimanfaatkan sebagai area tambahan sandaran kapal nelayan.

Sementara itu, kewenangan Diskoperindag Kota Bima dalam kegiatan ini berkaitan dengan aspek perizinan usaha berbasis sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) untuk kegiatan produksi es.

Melalui pengawasan dan pembinaan tersebut, pemerintah memastikan agar para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara aman, tertib, dan legal sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kelengkapan perizinan usaha juga menjadi bukti sah bahwa perusahaan diakui oleh negara dan beroperasi sesuai hukum, sehingga dapat terhindar dari potensi penutupan usaha maupun sanksi hukum di kemudian hari.