Tindak Lanjut Pengaduan, Diskoperindag Kota Bima Sosialisasikan Penertiban Penjualan LPG 3 Kg

Kota Bima, Selasa (24/02) – Menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat terkait tingginya harga tabung gas LPG bersubsidi 3 kg (gas melon) di tingkat pengecer, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima melalui Bidang Perindustrian dan Perdagangan turun langsung melaksanakan sosialisasi dan penertiban di lapangan.

Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Paruga dan Kelurahan Rite, dipimpin oleh Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Sodik, bersama staf. Tim melakukan pendekatan persuasif kepada pengecer serta memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait ketentuan distribusi gas melon.

Berdasarkan laporan yang diterima, ditemukan adanya praktik penjualan gas melon oleh pengecer dengan harga berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000 per tabung. Harga tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi memberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat gas melon.

Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa pengecer tidak diperbolehkan lagi menjual gas melon. Penyaluran LPG bersubsidi harus melalui pangkalan resmi yang telah ditunjuk agar harga tetap sesuai ketentuan dan distribusi dapat diawasi secara tertib.

Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bima dalam merespons cepat aspirasi dan keluhan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gas melon.

Diskoperindag Kota Bima akan terus melakukan pengawasan berkala serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan distribusi tabung gas LPG bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.