Kadis Koperindag Kota Bima Tinjau Langsung Pertokoan Pasar, Tekankan Kepatuhan Retribusi


Kota Bima – Rabu, 4 Februari 2026
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, Ruslan, turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi pertokoan di Kompleks Pertokoan Pasar Senggol dan Pasar Paruga Kota Bima. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban pengelolaan pasar dan optimalisasi penerimaan retribusi daerah.

Dalam peninjauan tersebut, Kadis didampingi oleh Kepala UPT Pasar, Kepala Bidang Industri dan Perdagangan (Kabid Indag), serta para juru pungut retribusi. Fokus utama peninjauan diarahkan pada toko-toko yang tercatat tidak melakukan pembayaran retribusi sewa toko dalam jangka waktu yang cukup lama.

Ruslan menyampaikan bahwa kegiatan turun lapangan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi riil di lapangan, melakukan verifikasi data, serta memberikan pembinaan dan peringatan kepada para pemilik atau pengelola toko agar segera memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan pengelolaan pasar berjalan tertib dan adil. Retribusi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan,” tegas Ruslan.

Dalam dialog langsung dengan pedagang, sejumlah pemilik toko menyampaikan keluhan terkait menurunnya daya beli masyarakat yang tidak lagi seperti sebelumnya. Pedagang juga mengungkapkan bahwa maraknya penjualan melalui online shop sangat mempengaruhi omzet penjualan di toko fisik, sehingga berdampak pada kemampuan mereka dalam membayar retribusi sewa toko.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskoperindag menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami kondisi dan tantangan yang dihadapi pedagang. Namun demikian, kewajiban pembayaran retribusi tetap harus dijalankan. Pemerintah akan mempertimbangkan pendekatan persuasif dan pembinaan, namun tetap mengedepankan penegakan aturan.

“Kami mengedepankan pembinaan terlebih dahulu. Namun apabila seluruh tahapan peringatan, teguran, dan pembinaan tidak diindahkan, maka penyegelan toko akan dilakukan sebagai langkah terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ruslan menekankan bahwa penertiban ini bukan semata-mata bersifat represif, melainkan sebagai upaya pembinaan dan penegakan aturan agar tercipta pengelolaan pasar yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Pedagang yang taat membayar retribusi tidak boleh dirugikan oleh mereka yang lalai terhadap kewajiban.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar, Arief Rahman, menambahkan bahwa hasil peninjauan ini akan ditindaklanjuti dengan pendataan ulang, penerbitan surat teguran secara bertahap, serta koordinasi lintas bidang untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai prosedur.

Diskoperindag Kota Bima berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta kesadaran bersama antara pemerintah dan pedagang, sehingga pengelolaan pasar menjadi lebih tertib, berkeadilan, dan mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi saat ini.