Penertiban PKL di Depan Pertokoan Bolly, Wujud Penegakan Perda dan Penataan Kota Bima
Kota Bima – Senin, 2 Februari 2026
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di depan pertokoan Bolly, Kota Bima.
Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya para pedagang telah diberikan surat peringatan beberapa hari sebelumnya, namun masih terdapat pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut dan tetap melakukan aktivitas berdagang di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, Ruslan, menyampaikan bahwa langkah penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses pembinaan dan pendekatan persuasif, serta penataan yang telah dilakukan secara bertahap.
“Sebelumnya, para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut telah diberikan bantuan rombong dan diarahkan untuk menempati lokasi usaha lain yang lebih tertib, tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, serta tidak menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ruslan menegaskan bahwa setelah proyek infrastruktur di sepanjang jalan tersebut selesai dikerjakan, para pedagang telah dihimbau untuk tidak kembali berjualan di atas saluran drainase, mengingat area tersebut telah direncanakan akan dibangun taman kota sebagai bagian dari penataan ruang terbuka hijau.
“Namun masih ditemukan pedagang yang kembali berjualan di lokasi tersebut, sehingga penertiban harus dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga fungsi fasilitas umum,” tambahnya.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperindag, dan melibatkan Kasat Pol PP beserta jajaran, Lurah Na’e, Ketua RT setempat, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebagai bentuk sinergi lintas perangkat daerah dalam mewujudkan penataan kota yang tertib dan berkelanjutan.
Kegiatan penertiban ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Bima Nomor 40 Tahun 2014. Regulasi tersebut mengatur penataan lokasi, penertiban, serta pembinaan PKL guna menciptakan ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan kota.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PKL dilarang berjualan di lokasi-lokasi terlarang, seperti trotoar, bahu jalan, taman kota, serta area lain yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Satpol PP Kota Bima juga secara aktif melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran, termasuk pengangkutan lapak atau barang dagangan, terutama di titik-titik keramaian.
Penataan PKL ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi pelaku usaha mikro dengan kenyamanan publik, serta mendukung visi penataan Kota Bima yang BISA (Bersih, Indah, Sehat, dan Asri). Pendekatan yang dilakukan meliputi tindakan preventif berupa sosialisasi dan teguran, serta tindakan represif berupa penertiban apabila imbauan tidak diindahkan.
Pemerintah Kota Bima melalui Diskoperindag menegaskan bahwa penertiban PKL bukan dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan untuk memastikan aktivitas usaha tidak menggunakan tempat yang tidak semestinya, sehingga fungsi fasilitas umum, keindahan, dan ketertiban kota tetap terjaga.
“Kami tetap berkomitmen melakukan pembinaan dan mencarikan solusi lokasi usaha yang lebih tertib dan manusiawi bagi para pedagang,” tutup Ruslan.