Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima Melaksanakan Kegiatan Tera Tera Ulang / Pengawasan Pada SPBU Amahami Kota Bima

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima melaksanakan kegiatan tera tera ulang SPBU Amahami tanggal 8 Mai 2024. Kegiatan tersebut dilakukan secara berkala 1 tahun sekali untuk mengetahui kebenaran ukuran terhadap alat ukur pada pompa ukur BBM. Kepala Dinas Koperindag Kota Bima menyampaikan, bahwa tujuan dari pelaksanaan tera ulang tersebut adalah  untuk melin­dungi konsumen agar mengetahui hasil kebenaran ukuran alat ukur tersebut, sehingga konsumen ti­dak dirugikan. Dari hasil tera ulang yang dilaksanakan oleh Petugas dari Bidang Industri dan Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bima didapati hasil bahwa alat ukur pada SPBU tersebut masih berada dalam toleransi yang wajar sehingga diberi tanda tera ulang sah dan di segel sesuai ketentuan yang berlaku.  Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bima menghimbau kepada masyarakat untuk mengisi BBM di SPBU yang sudah bertanda tera ulang sah, guna menghindari keraguan terhadap takaran BBM yang diperoleh.