Dinas Koperindag Kota Bima melakukan pendampingan pembuatan NIB

Dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pelaku usaha mikro, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima melakukan jemput bola berupa layanan berhubungan dengan roda usahanya (pendampingan pembuatan NIB)

NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Misalnya Kalau Industri pangan bisa untuk pengajuan Sertifikat PIRT dan Sertifikat halal. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM. Bagi pelaku usaha yang mau membuat perijinan NIB bisa datang langsung ke Rumah Tenun Dinas Koperindag Kota Bima.