Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima pertama kali dibentuk pada tahun 2002 sesuai Surat Keputusan Walikota Bima Nomor 07 Tahun 2002. Sejak terbentuknya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima tidak pernah mengalami perubahan nomenklatur meskipun telah beberapa kali perubahan organisasi secara nasional. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima dibentuk menjadi Dinas tipe C. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima. Dinas dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada wali kota melalui sekretaris daerah.
Kepala dinas mempunyai tugas membantu wali kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan di Bidang Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima. Selain itu kepala dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang koperasi, perindustrian dan perdagangan;